Asesmen

Informasi Akademik > Asesmen

Evaluasi Kurikulum – Program Studi Sarjana Fisika

Proses pembelajaran di Program Studi Fisika dilaksanakan sesuai dengan Hasil Belajar Program studi Fisika (Program Learning Outcome-PLO) yang telah disusun. Salah satu indikator keberhasilan suatu proses pembelajaran dapat dinilai dari hasil belajar yang diperoleh oleh mahasiswa. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran perlu dilakukan evaluasi pembelajaran sebagai sarana untuk menilai apakah suatu proses pembelajaran berjalan sesuai dengan target yang telah disusun atau belum.

 

Setiap mata kuliah harus sesuai dengan target PLO, sehingga jenis evaluasi harus memenuhi standar masing-masing PLO atau kontrol penilaian PLO. setiap penilaian harus dievaluasi dalam bentuk laporan perkuliahan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang. Gambar ini merupakan skema penilaian mata kuliah pada program studi fisika.

 

 

Gambar Skema Penilaian Profil Kualifikasi Alumni dan PLO

 

Bentuk evaluasi pembelajaran yang dilakukan di Program Studi S1 Fisika yaitu dengan melakukan penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, penilaian ini mengacu pada peraturan Rektor Universitas Lampung tentang Peraturan Akademik Nomor 19 Tahun 2020 pada Pasal 17 dan Pasal 23-31 Yang meliputi Prinsip Penilaian, Teknik dan Instrumen Penilaian, Mekanisme dan Prosedur Penilaian, Pelaksanaan Penilaian, Laporan Penilaian dan Kelulusan Mahasiswa.

Asas penilaian mencakup beberapa asas, yang pertama adalah asas edukatif yang artinya penilaian yang dapat memotivasi mahasiswa untuk dapat meningkatkan perencanaan dan metode pembelajaran serta mencapai Hasil belajar Program studi. Kedua, asas autentik berarti penilaian yang berorientasi pada proses pembelajaran yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan siswa selama proses pembelajaran. Ketiga, asas objektif artinya penilaian didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilaian dan apa yang dinilai. Keempat, asas akuntabilitas, artinya penilaian dilakukan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati di awal perkuliahan, dan dipahami oleh mahasiswa. Kelima, Prinsip Transparansi adalah penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

Teknik dan instrumen penilaian dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah teknik penilaian, teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket. Sedangkan instrumen penilaian terdiri dari penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio. Kemudian dalam menilai sikap dapat digunakan teknik penilaian observasional, dan untuk penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian. hasil akhir penilaian merupakan keterpaduan antara berbagai teknik penilaian dan instrumen yang digunakan.

Mekanisme penilaian dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menyusun, menyampaikan, menyepakati tahapan, teknik, instrumen, dan bobot penilaian antara penilai dengan yang dinilai sesuai dengan RPP. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan proses penilaian sesuai tahapan, teknik, instrumen, dan bobot penilaian. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada siswa dan mendokumentasikan proses penilaian dan hasil belajar siswa secara akuntabel dan transparan. Prosedur penilaian meliputi tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau pertanyaan, pengamatan kinerja, pengembalian hasil penilaian dan pemberian nilai akhir.

Pelaksanaan penilaian, bagian ini dilakukan oleh: (1) Dosen atau tim dosen, (2) Dosen atau tim dosen dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Penilaian proses dan hasil pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk Kuis, Tugas Terstruktur, Ujian Praktek, Proyek Berbasis Tim, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Observasi Kelas. Pelaksanaan tugas terstruktur dilakukan pada berbagai bentuk tugas di luar jam pelajaran. Pengamatan di kelas dapat dilakukan terhadap kemampuan siswa dalam mengemukakan pertanyaan dan pendapat serta menjawab pertanyaan. Kuis, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara tertulis. Untuk Proyek Berbasis Tim biasanya dilakukan dengan cara presentasi hasil proyek oleh tim mahasiswa.

Persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester antara lain:

1. Mengikuti kegiatan tatap muka minimal 80% dari jumlah minimal kehadiran dosen (16 minggu) (*);

2. Mengikuti kegiatan akademik terstruktur sebanyak 100%; dan/atau c. mengikuti materi praktikum sebanyak 100%.

(*) Selama Pandemi Covid-19, poin (a) diubah menjadi kelas virtual menggunakan Zoom meeting atau Google Meet meeting. Selain itu, Universitas Lampung menyediakan platform bagi dosen dan mahasiswa untuk proses pembelajaran online di Kelas Virtual Universitas Lampung. Dalam platform tersebut dosen dapat meletakkan materi studi, tugas, kuis, ujian, dan lain-lain, sedangkan mahasiswa dapat mendownload materi studi, ulangan, dan materi lainnya di Virtual Class (https://vclass.unila.ac.id/).

Ujian susulan (remedial) hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang memiliki alasan yang benar setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab mata kuliah dan hanya dapat dilakukan pada semester berjalan. Berkas ujian mata kuliah dan berbagai tugas terstruktur yang telah dinilai dan dijadikan bahan penilaian akan dikembalikan kepada siswa dan seluruh tahapan penilaian pembelajaran akan diumumkan kepada siswa untuk diverifikasi. Jika ada kesalahan dosen dalam memberikan nilai, maka mahasiswa dapat menyampaikan koreksi nilai kepada dosen penanggung jawab mata kuliah dengan membawa bukti berupa berkas ujian dan tugas terstruktur.

 

Untuk mendukung Indikator Kerja Utama Universitas Lampung (IKU: Indikator Kinerja Utama), diperlukan kelas kolaboratif dan partisipatif dalam penyelenggaraan perkuliahan. Untuk itu, kriteria metode pembelajaran yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Metode Kasus

a. siswa bertindak sebagai “protagonis” mencoba memecahkan kasus;

b. siswa melakukan analisis kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu oleh kelompok diskusi untuk menguji dan mengembangkan desain solusi; dan

c. Kelas berdiskusi secara aktif, dengan sebagian besar percakapan dilakukan oleh siswa. Dosen hanya memfasilitasi dengan mengarahkan diskusi, bertanya, dan mengamati.

2. Proyek Berbasis Tim

a. kelas dibagi menjadi beberapa kelompok (>1 siswa) untuk mengerjakan tugas bersama selama periode waktu tertentu;

b. kelompok diberi masalah orisinal atau pertanyaan kompleks, kemudian diberi ruang untuk membuat rencana kerja dan model kolaborasi;

c. masing-masing kelompok menyiapkan presentasi/karya akhir yang dipresentasikan kepada dosen, kelas, atau audiens lain yang dapat memberikan umpan balik yang membangun.

Kriteria penilaian yang digunakan adalah 50% dari bobot nilai akhir harus didasarkan pada kualitas partisipasi diskusi kelas (metode kasus) dan/atau presentasi akhir pembelajaran berbasis proyek. Berikut adalah contoh komposisi penentuan Nilai Akhir Mata Kuliah dengan metode Team Based Project.

Table Assessment Elements using for IKU

No.Assessment ElementsPercentage
1Kehadiran10%
2Proyek Team40%
3Tugas terstruktur10%
4Quiz10%
5Ujian Tengah Semester (UTS)10%
6Ujian Akhir Semster (UAS)20%
 Total100%

Selanjutnya, penentuan tanda kualitas didasarkan pada pedoman berikut pada Tabel

Skor AkhirHuruf MutuNilai Angkastatus
(0-100)
Study Program Diploma/Bachelor/Applied
Bachelor/Professional
Nilai ≥  76A4,0Lulus
71 ≤ Nilai
< 76
B+3,5Lulus
66 ≤ Nilai
< 71
B3,0Lulus
61 ≤ Nilai
< 66
C+2,5Lulus **
56 ≤ Nilai
< 61
C2,0Lulus **
50 ≤ Nilai<
56
D1,0Lulus ***
Nilai < 71E0,0 Tidak Lulus
** C+ dinyatakan lulus bersyarat jika mata kuliah diambil pada Semester Antara. Semester Antara adalah semester yang hanya berlangsung selama 2 bulan dimana jumlah pertemuan dalam satu minggu adalah dua kali lipat dari semester reguler. Semester Antara biasanya diadakan pada awal Juli dan berakhir pada akhir Agustus di tahun yang sama.
 
*** D dinyatakan lulus bersyarat adalah mata kuliah yang diambil pada Semester Reguler.
 
 
Untuk mengukur pencapaian PLO, setiap mata kuliah memiliki Capaian Matakuliah yang harus dicantumkan dalam Buku Pegangan Modul dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Setiap CLO yang ditentukan harus mendukung setidaknya satu PLO. Dengan demikian, semua mata kuliah yang diajarkan dapat dipastikan mendukung setidaknya satu PLO. 
 
Untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa yang lulus telah memenuhi seluruh PLO yang ditetapkan, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Soal-soal ujian dalam ulangan tengah semester atau ulangan akhir semester atau tugas diberikan dengan menggunakan metode pembelajaran Studi Kasus atau Proyek Berbasis Tim mengacu pada Penilaian Kontrol PLO untuk mendukung PLO
2. Penilaian dilakukan oleh setiap dosen untuk mengukur pencapaian PLO Control Assessment terkait PLO 
3. Hasil penilaian yang dilakukan oleh masing-masing dosen dipresentasikan dalam PLO pertemuan pengukuran prestasi di kelompok sebayanya masing-masing.
4. Audit Mutu Internal diadakan oleh LPPM Universitas Lampung yaitu audit dilakukan untuk mengetahui tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar internal organisasi itu sendiri (Standar mutu internal*), Peraturan, Prosedur, Instruksi Kerja, dalam rangka peningkatan mutu lembaga dan mengurangi risiko tidak tercapainya standar/ penurunan kualitas, termasuk mengurangi risiko tidak tercapainya PLO. 

Penilaian Kerja Lapangan (PKL)
 
Dalam upaya mencapai hasil belajar, mahasiswa dituntut untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di luar kampus (yaitu kuliah kerja praktek/kerja lapangan (PKL), memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh industri, instansi pemerintah dan swasta, serta masyarakat umum. /kerja lapangan dilakukan selama dua bulan di lembaga eksternal yang memiliki fokus untuk menunjang prestasi belajar.Mahasiswa diberikan kebebasan untuk mencari dan memilih lembaga sesuai minatnya dengan mengajukan proposal.Di lembaga tersebut, tugas diberikan sesuai arahan dari pembimbing lapangan.Mahasiswa wajib membuat laporan kerja yang dievaluasi oleh dosen pembimbing dari instansi terkait dan dari tenaga pengajar.Evaluasi akhir mahasiswa dituangkan dalam berita acara ujian dan formulir penilaian PKL untuk diserahkan kepada tim PKL dari program studi Penilaian yang diberikan oleh dosen pembimbing dari staf pengajar meliputi:
 
1. Sistematika penulisan ilmiah;
2. Keaslian dan kebenaran ilmiah;
3. Bahasa tulisan.
 
Penilaian yang diberikan oleh pengawas lapangan meliputi:
 
1. Disiplin;
2. Kerjasama;
3. Prestasi kerja;
4. Penulisan laporan.
 
KKN/ Pengabdian Masyarakat Mahasiswa
 
Kegiatan pembelajaran lainnya di luar universitas adalah pengabdian masyarakat mahasiswa (kuliah kerja nyata/KKN). Pengabdian kepada Masyarakat Mahasiswa (KKN) diselenggarakan melalui BPKKN di tingkat universitas. Informasi tentang KKN dapat diakses melalui website: https://kkn.University of Lampung.ac.id/.
 
KKN diarahkan untuk menjamin keterkaitan antara dunia teoritis-akademik dengan dunia empiris-praktis sehingga terjadi interaksi yang sinergis antara mahasiswa dan masyarakat. KKN dilaksanakan selama 40 hari. Penilaian dilakukan oleh Pembimbing Lapangan dan pembekalan KKN yang dapat diakses di https://learningkkn.University of Lampung.ac.id/login/.
 
Program MBKM
 
Kurikulum MBKM yang diterapkan pada Program Sarjana Matematika dan Program Sarjana Fisika FMIPA Universitas Lampung memungkinkan mahasiswa memperoleh maksimal 40 sks (setara 2 semester) di luar universitas dan maksimal 20 sks (setara 1 semester) di luar program studi . Program MBKM meliputi:
1. Magang di industri,
2. Penelitian,
3. Proyek mandiri,
4. Pertukaran pelajar
5. Bantuan mengajar di satuan pendidikan
6. Kewirausahaan
7. Membangun desa
8. Proyek kemanusiaan
 
Jenis pembelajaran ini tidak wajib seperti PKL dan KKN. Mahasiswa dapat mendaftar program ini melalui website : https://mbkm.University of Lampung.ac.id/ . Mahasiswa yang mengikuti program ini wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik dan Program Studi/Jurusan dalam menentukan program MBKM yang akan diikuti dan mengisi Formulir Perjanjian Belajar sesuai dengan program MBKM.
 
Tugas Akhir/Skripsi
 
Mahasiswa tingkat akhir wajib menulis Skripsi dengan melakukan penelitian sesuai dengan bidangnya. Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh dua pengawas dan satu penguji. Ujian tesis dilakukan secara lisan.
Penilaian tugas akhir meliputi:
a) Penguasaan bahan/metode 30%,
b) Sikap ilmiah dan argumentasi 10%,
c) Teknik penyajian dan kebahasaan 10%,
d) Orisinalitas 20%,
e) Relevansi dan Kohesivitas 15%,
f) Menulis 15%.
 
Untuk menghindari kecurangan akademik, Universitas Lampung telah memberikan peraturan yang berupa Peraturan Rektor Universitas Lampung tentang Peraturan Akademik Nomor 19 Tahun
2020 pada pasal 20 pasal 39 mengatur tentang sanksi akademik dan tata cara penjatuhan sanksi Kecurangan akademik yang dimaksud meliputi menyontek, kolusi, pemalsuan data, dan plagiarisme. Sanksi akademik yang tercantum diperhitungkan dalam perhitungan masa studi. Terdakwa berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan. Tata cara pemberian sanksi akademik diatur dalam Pasal 27 Pasal 41.